Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan: Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan - Kmpublisher.my.id

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan: Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan merupakan lembaga pemerintah daerah yang memegang peranan vital dalam upaya perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan visi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesehatan lingkungan, DLH Tarakan bertindak sebagai pusat edukasi, regulasi, dan implementasi kebijakan lingkungan.

Tugas Pokok dan Fungsi Utama

Secara umum, DLH Kota Tarakan memiliki tugas pokok untuk membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Fungsi-fungsi utamanya mencakup.

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat kota, termasuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) daerah.

2. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Melakukan upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan pemulihan terhadap pencemaran serta kerusakan lingkungan.

3. Pengelolaan Sampah dan Limbah

Menyelenggarakan urusan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana (TPS, TPST, TPA), serta pengawasan terhadap penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sesuai kewenangan.

4. Pelayanan Perizinan Lingkungan

Menerbitkan izin lingkungan, persetujuan lingkungan (seperti SKKLH/Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau PKPLH/Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup), dan mengelola permohonan pemotongan pohon.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Ini mencakup pelaksanaan sidak dan penertiban.

6. Edukasi dan Kemitraan

Proaktif mengadakan penyuluhan, kampanye, dan kegiatan edukatif untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan. DLH juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan lingkungan.

7. Penanganan Pengaduan

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran, kerusakan lingkungan, maupun masalah kebersihan (sampah).

Fokus Isu Kebersihan Kota

Salah satu fokus utama dan yang sering menjadi sorotan kegiatan DLH Tarakan adalah pengelolaan kebersihan dan persampahan di kota. Beberapa upaya yang dilakukan mencakup.

• Penegakan Disiplin Pembuangan Sampah

DLH secara rutin memperketat pengawasan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menertibkan masyarakat agar membuang sampah sesuai jam operasional yang ditetapkan, bahkan hingga memberikan sanksi denda bagi yang melanggar.

• Penanganan Tumpukan Sampah

Menindaklanjuti laporan warga mengenai penumpukan sampah di berbagai lokasi, melakukan pembersihan, dan mengambil tindakan korektif seperti pemasangan pagar akses di TPS untuk mencegah pembuangan liar.

• Program Inovasi

Beberapa program yang dapat menjadi bagian dari inovasi DLH adalah program seperti TALING (Tabungan Lingkungan), yang bertujuan mendorong masyarakat untuk mengelola sampah bernilai ekonomis.

DLH Tarakan terus berupaya menjadikan Tarakan sebagai kota yang sehat, berkelanjutan, dan ramah huni melalui penegakan aturan yang ketat, pelayanan publik yang responsif, dan peningkatan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Posting Komentar untuk "Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan: Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan"